Prosedur pengurusan IMB dan tahapan hingga biayanya

JAKARTA, KOMPAS.com – Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) bersifat wajib untuk siapa saja yang ingin mendirikan bangunan. IMB diperlukan untuk meningkatkan status legal kepemilikan bangunan di mata hukum. Izin IMB biasanya dikeluarkan oleh dinas tata kota atau instansi lain sesuai dengan kebijakan masing-masing di daerah.
Di sejumlah kabupaten/kota, IMB bisa diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Selain membangun bangunan baru, IMB juga diperlukan untuk pemilik bangunan yang ingin merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan merenovasi bangunan yang sudah ada. IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Ini kaitannya dengan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Baca juga: IMB Akan Dihapus? Ini Penjelasan Pemerintah Jika sebuah bangunan tak memiliki IMB, pemerintah daerah bisa menyegel bangunan tersebut, bahkan bisa dibongkar.
Selain itu, tanpa IMB, bangunan tersebut akan dikenakan pajak 10 persen saat dijual. Selain itu, IMB adalah mutlak diperlukan ketika bangunan tersebut akan dijual dengan skema KPR bank.
Dalam pengajuan kredit bank dengan agunan aset rumah, IMB juga jadi salah satu syarat wajib. Pembangunan rumah atau gedung diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sehingga peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut, dalam hal ini penerbitan IMB, maka pada setiap daerah akan mengaturnya dengan peraturan daerah yang sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
Baca juga: Aturan IMB Akan Dihapus, Apa Alasan Pemerintah? Dikutip dari Indonesia.go.id,
berikut syarat dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan IMB ( syarat pembuatan IMB):
Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar),
potongan (minimal 2 gambar),
rencana pondasi, rencana atap,
rencana sanitasi dan site plan.
Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.
Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.
Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
Surat kerelaan tanah bermaterai Rp 6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota Prosedur dan biaya IMB Jika syarat tersebut sudah lengkap, pemilik bangunan bisa mendatangi PTSP setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan IMB dan membayar biaya pengukuran.
Biaya pengurusan IMB yakni paling sedikit Rp 2.500 per meter persegi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Prosedur Pengurusan IMB, Tahapan Hingga Biayanya”,
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris